Polda Lampung Mengungkap 96 Kasus Perjudian

Jumat, 26 Agustus 2022 – 20:12 WIB
Polda Lampung Mengungkap 96 Kasus Perjudian - JPNN.com Lampung
Para tersangka kasus perjudian di Mapolda Lampung saat konfrensi pers. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan sebanyak 220 tersangka kasus perjudian selama 2022.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan selain ratusan tersangka polisi juga mengungkap 96 kasus judi.

Puluhan kasus judi tersebut sebanyak 88 judi konvensional dengan 176 tersangka dan 13 judi online dengan 44 tersangka.

"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah dari berbagai judi yang dimainkan," katanya, di Mapolda Lampung, Jumat (27/8).

Jenderal bintang satu itu mengatakan sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam kurun waktu 10 hari, dari 16 sampai 26 Agustus 2022.

Tujuh tersangka tersebut main judi sydney, singapure, hongkong, dan makau dengan menggunakan situs atau akun online dan website dewa togel.

Modus para tersangka yakni sebelum melakukan perjudian, terlebih dahulu mengirimkan uang ke masing-masing rekening bandar.

"Jadi modusnya mengirim uang ke bandar, dari tujuh tersangka itu polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, 15 unit ponsel, empat kartu ATM, 20 lembar kopelan, tujuh buku kopelan, satu buku tabungan, dan lima lembar struk bank," Jelas Subiyanto.

Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan sebanyak 220 tersangka kasus perjudian selama 2022.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News