Polda Lampung Mengungkap 96 Kasus Perjudian
Jumat, 26 Agustus 2022 – 20:12 WIB
Polisi juga mengamankan tiga tersangka kasus judi konvensional .
Adapun barang bukti berupa uang tunai Rp 427 ribu dan du set kartu remi.
"Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan sebanyak 220 tersangka kasus perjudian selama 2022.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News