3 Pria di Tanggamus Terancam 7 Tahun Penjara, Kasusnya Berbahaya
Kamis, 01 September 2022 – 11:00 WIB

Tersangka curat di Tanggamus dibekuk polisi. Foto: Humas Polres Tanggamus
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Tekab 308 Polsek Wonosobo membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di Pekon Sridadi, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (30/8) malam
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News