Aksi Jambret di Tanggamus Ini Begitu Mengerikan, Akhirnya Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Polsek Kota Agung mengamankan remaja berinisial AH (17), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mengatakan tersangka AH diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret.
"Tersangka beraksi di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada 14 April 2022 lalu," kata kapolsek, Rabu (31/8).
Tersangka melakukan curas bersama rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.
Adapun barang korban yang dijambret adalah tas yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 5,5 juta, KTP, ATM, kartu BPJS kesehatan dan handphone Vivo Y21 diamond gold.
"Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta," ujarnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung.
"Tersangka Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun. Namun, dalam penyidikannya mengacu UU peradilan anak,” pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polsek Kota Agung mengamankan remaja berinisial AH (17), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News