3 Pria di Tanggamus Terancam 7 Tahun Penjara, Kasusnya Berbahaya
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Tekab 308 Polsek Wonosobo membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di Pekon Sridadi, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (30/8) malam.
Ketiga tersangka yakni berinisial RS (19) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, RB (19) warga Dusun Atas Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, dan AL (20) warga Pekon Tampang Muda, Kecamatan Pematang Sawah.
Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan kejadian berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat pemilik rumah terbangun tiba-tiba motor di rumahnya sudah hilang.
Mengalami kejadian itu korban bernama Ruslan (46) melapor ke kepolisian setempat.
"Menerima laporan itu, petugas kepolisian bersama warga yang sedang melaksanakan siskamling mengamankan tersangka," kata kapolsek, Rabu (31/8).
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario dengan nomor polisi B 3207 KBB hitam milik korban, sepeda motor milik para tersangka Honda Sonic silver, dan senter kecil hitam.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tekab 308 Polsek Wonosobo membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di Pekon Sridadi, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa (30/8) malam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News