Seorang Pria Mengedarkan Sabu-sabu ke Nelayan, Polisi Tak Tinggal Diam
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan meringkus seorang pria bernama Sarifudin (48), warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Pria tersebut diduga melakukan peredaran barang terlarang narkotika di wilayah Teluk Betung Selatan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Aditya Priyanto mengatakan Sarifudin diamankan pada Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat sekitar," kata kapolsek, Kamis (1/9).
Saat dilakukan penggerebekan polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebanyak delapan klip plastik berisi serbuk kristal narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Atas perbuatannya tersangka beserta barang bukti sabu-sabu yang beratnya mencapai 1,32 gram dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan untuk dilakukan pemriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara, dari keterangan tersangka bahwa dirinya mengaku baru tiga kali menjual barang haram tersebut.
Jajaran Polsek Teluk Betung Selatan meringkus seorang pria bernama Sarifudin (48), warga Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News