Mahasiswi Meninggal Setelah Berhubungan Intim, Polisi Berikan Hukuman Ini Kepada Pelaku

Jumat, 18 Maret 2022 – 11:49 WIB
Mahasiswi Meninggal Setelah Berhubungan Intim, Polisi Berikan Hukuman Ini Kepada Pelaku - JPNN.com Lampung
Tersangka saat di Mapolres Lampung Selatan, Foto : Dok Jpnn.com

lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polres Lampung Selatan telah mentapkan mahasiswa FE sebagai tersangka atas tewasnya mahasiswi di salah satu kamar kontrakan di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, pada Minggu (14/3) lalu.

"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 359 karena lalai. Seharusnya korban bisa dibawa kerumah sakit karena sudah pendarahan," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (18/3).

Menurutnya, korban diduga meninggal akibat kehabisan darah yang keluar dari alat vitalnya.

"Kehabisan darah, diduga karena melakukan hubungan intim," ucap Edwin. 

Dia menegaskan saat ini kepolisian terus melakukan pendalaman, dan pihaknya akan mengirimkan sampel darah ke laboratorium forensik Mabes Polri untuk mencari tahu penyebab darah itu keluar terus menerus.

"Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancama 7 tahun penjara," pungkasnya. (mrc32/jpnn)

Usai Temannya Meninggal di kamar Kost, Ini penyebab Mahasiswa Ini Diancam 7tahun Penjara,

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia