Mahasiswi Meninggal Setelah Berhubungan Intim, Polisi Berikan Hukuman Ini Kepada Pelaku
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polres Lampung Selatan telah mentapkan mahasiswa FE sebagai tersangka atas tewasnya mahasiswi di salah satu kamar kontrakan di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, pada Minggu (14/3) lalu.
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 359 karena lalai. Seharusnya korban bisa dibawa kerumah sakit karena sudah pendarahan," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (18/3).
Menurutnya, korban diduga meninggal akibat kehabisan darah yang keluar dari alat vitalnya.
"Kehabisan darah, diduga karena melakukan hubungan intim," ucap Edwin.
Dia menegaskan saat ini kepolisian terus melakukan pendalaman, dan pihaknya akan mengirimkan sampel darah ke laboratorium forensik Mabes Polri untuk mencari tahu penyebab darah itu keluar terus menerus.
"Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancama 7 tahun penjara," pungkasnya. (mrc32/jpnn)
Usai Temannya Meninggal di kamar Kost, Ini penyebab Mahasiswa Ini Diancam 7tahun Penjara,
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News