3 Orang Penambang Emas Ilegal di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polres Lampung Selatan melakukan penindakan hukum terahadap pelaku tambang emas ilegal di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan tambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra.
Pengungkapan atas informasi adanya keberadaan aktivitas tambang illegal di wilayah tersebut.
Saat diselidiki aktivitas galian tambang emas terdiri dari tiga titik lubang tambang dan empat pekerja.
“dari introgasi yang dilakukan terhadap empat pekerja tersebut diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang, yaitu berada di Dusun Teluk Harapan," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin,Jumat, (6/1).
Selain mengintrogasi pekerja di sana, polisi mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
Baca Juga:
Polres Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang illegal tersebut yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat dan tersangka berinisial A (54) warga Salpoan Jawa Barat.
Dua tersangka tersebut dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Jajaran Polres Lampung Selatan melakukan penindakan hukum terahadap pelaku tambang emas ilegal di Desa Sidomekar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News