Aipda Rudi Suryanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Anggota Polri

Jumat, 09 September 2022 – 13:38 WIB
Aipda Rudi Suryanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Anggota Polri - JPNN.com Lampung
Proses Sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto di Polres Lampung Tengah. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung melakukan tindakan tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, anggota kepolisian Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung. 

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnain yang juga bertugas di polsek setempat.

"Hasil keputusan sidang komisi kode etik polri yang dilaksanakan pada Kamis 8 September 2022 jelang dinihari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9).

Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M. Syarhan.

Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain.

Sidang kode etik itu menghadirkan sebanyak 28 saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Tersangka terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi polri, Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode profesi dan komisi kode etik polri.

"Yang bersangkutan menerima hasil sidang kode etik," ujarnya.

Aipda Rudi Suryanto Di PTDH karena telah mebunuh Aipda Ahmad Karnain dengan cara ditembak.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News