Polisi Penjarakan 20 Tersangka Kasus Perjudian di Bandar Lampung
Kemudian tiga set kartu remi, lima unit kartu ATM, satu lembar rekapan judi bola, satu lembar rekapan judi togel, dan dua lembar slip transfer
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.
"Para tersangka terancam Pasal 303, Pasal 27, dan Pasal 45 Undang-undang ITE ancaman kurang lebih sembilan tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu satu orang tersangka bernama Sulaiman (47) mengatakan bahwa ia ditangkap akibat bermain judi leng.
"Saya main leng saat perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia bersama lima orang lainnya di daerah Teluk Betung. Mainnya hanya taruhan Rp 5 ribu," ujarnya. (mcr32/jpnn)
Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap sebanyak 13 jenis kasus perjudian dalam kurun waktu satu bulan.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News