Polisi Penjarakan 20 Tersangka Kasus Perjudian di Bandar Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap sebanyak 13 jenis kasus perjudian dalam kurun waktu satu bulan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan 13 kasus perjudian itu terdiri dari judi online dan konvensional.
Dia merincikan sebanyak 13 kasus judi tersebut di antaranya dua kasus jenis togel dengan dua tersangka.
Kemudian dua kasus judi kartu dengan sembilan orang tersangka, delapan kasus judi online lainnya dan delapan tersangka, dan satu kasus judi bola dengan satu tersangka.
"Jadi, dari 13 kasus perjudian tersebut sebanyak 20 tersangka yang dibekuk," jelasnya, Jumat (9/9).
Pengungkapan kasus perjudian masih akan terus diungkap. Saat ini, pihaknya masih mengejar yang mentransfusikan link-link judi online.
"Link yang dipakai oleh para tersangka judi online bola, slot, optimus88, qiu-qiu9, cakra bola, untuk top up ada yang transfer dan ada yang menggunakan pulsa. Itu semua masih diselidiki," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, sembilan unit personal komputer, uang tunai senilai Rp 2.028.000.
Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap sebanyak 13 jenis kasus perjudian dalam kurun waktu satu bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News