Mantan Pegawai Nekat Merampok Alfamart, Saat Diamankan Polisi Begini Pengakuannya
Selasa, 13 September 2022 – 11:00 WIB
Penyelidikan juga terbantu karena motor pelaku tinggal di area pertokoan. Sebab, saat hendak dibawa kendaraan itu tidak bisa hidup.
"Akhirnya polisi dapat mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ujarnya.
Saat diamankan tersangka mengaku pernah bekerja sebagai karyawan Alfamart.
Dia juga mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun pejara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Sat Reskrim Polres Pesawaran meringkus pria berinisial APT (21), pelaku perampokan Alfamart di kabupaten setempat.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News