Mantan Pegawai Nekat Merampok Alfamart, Saat Diamankan Polisi Begini Pengakuannya

Selasa, 13 September 2022 – 11:00 WIB
Mantan Pegawai Nekat Merampok Alfamart, Saat Diamankan Polisi Begini Pengakuannya - JPNN.com Lampung
Polres Pesawaran ungkap kasus perampokan. Foto: Humas Polres Pesawaran

Penyelidikan juga terbantu karena motor pelaku tinggal di area pertokoan. Sebab, saat hendak dibawa kendaraan itu tidak bisa hidup.

"Akhirnya polisi dapat mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ujarnya.

Saat diamankan tersangka mengaku pernah bekerja sebagai karyawan Alfamart.

Dia juga mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun pejara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Sat Reskrim Polres Pesawaran meringkus pria berinisial APT (21), pelaku perampokan Alfamart di kabupaten setempat.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News