2 Oknum Polisi Pembunuh Laskar FPI Vonis Bebas, Ketua PA 212 Slamet Maarif: Sidang Dagelan

"Silakan mereka gembira dan pesta di dunia, tetapi tunggu saja di pengadilan akhirat," tegas Slamet.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, hakim dalam putusannya menyebut ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. (mar10/jpnn)
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang melakukan penembakan terhadap laskar FPI divonis bebas dari hukuman
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News