Kejati Lampung Periksa 16 Saksi Kasus DLH Kota Bandar Lampung, Berikut Identitasnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang sebagai saksi atas dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung 2019-2021.
Pemeriksaan sebanyak 16 saksi itu dilakukan selama dua hari.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyatakan pada 19 September 2022 terdapat delapan saksi yang diperiksa.
Di antaranya saksi berinisial HY diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya yang diduga membantu bendahara DLH Kota Bandar Lampung 2019, 2020, 2021.
"Kemudian ada beberapa orang berinisial HCS, SHD, BNS, YS, JK, ISN dan YRS selaku penagih pada DLH Kota Bandar Lampung," katanya.
Tim penyidik Pidsus Kejati Lampung memeriksa PTI, KRM, HWS, PNO, SLN, IJ, dan ES selaku penagih dinas dan UPT pada DLH Kota Bandar Lampung.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa seorang berinisial YY perwakilan dari perusahaan pencetak karcis CV. Tawakal
"Pemeriksaan itu dilaksanakan pada hari ini, Selasa. Delapan orang itu diperiksa dengan kasus yang sama," ujarnya.
Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang sebagai saksi atas dugaan korupsi retribusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News