Polisi Mengamankan Pria di Kota Metro, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang pria berinisial DP (30) pada Senin (19/9) sekitar pukul 12:30 WIB.
Tersangka DP merupakan warga Kota Metro Pusat.
"Tersangka diamankan karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (20/9).
Kepolisian setempat mengidentifikasi pelaku saat berada di suatu wilayah.
Akhirnya tim satres narkobaa mengamankan tersangka di Desa Adi Jaya, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
"Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisab sabu,” ujarnya.
Baca Juga:
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Lampung Timur.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutup kapolres. (mar10/jpnn)
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang pria berinisial DP (30) pada Senin (19/9) sekitar pukul 12:30 WIB.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News