Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Singgung Anggota Polri Setelah Banding Ferdy Sambo Ditolak

Rabu, 21 September 2022 – 14:30 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Singgung Anggota Polri Setelah Banding Ferdy Sambo Ditolak - JPNN.com Lampung
Tersangka Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/ JPNN.com

Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.

Wealth Amulet Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengejek mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News