2 Pelaku Curas di Lampung Utara Diringkus Polisi

Rabu, 21 September 2022 – 18:59 WIB
2 Pelaku Curas di Lampung Utara Diringkus Polisi  - JPNN.com Lampung
Kedua pelaku diamankan di Polres Lampung Utara. Foto: Humas Lampung Utara

lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Jajaran Polsek Abung Timur meringkus dua pelaku yang melakukan pencurian dengan kekesaran (curas).

Penangkapan itu berlangsung pada Selasa 20 September 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Abung Timur Iptu Boyoh mengatakan kedua tersangka berinisial PT (22), warga Desa Papan Rejo, dan DN (22), warga Desa Bumi.

Kronologinya, pelaku memepet kendaraan korban saat melintas di Jalan Raya, Desa Bumi Agung pada Sabtu 10 September 2022, sekitar pukul 01.58 WIB.

Pelaku menanyakan uang terhadap korban. Saat itu korban hanya memiliki uang Rp 50 ribu.

"Pelaku mengambil uang tersebut dan menggeledah isi kantong korban, ditemukan ponsel milik korban," jelas Boyoh, Rabu (21/9). 

Mengalami peristiwa itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Abung.

Menerima laporan korban, kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pelaku PT dapat dibeku di kediamannya. 

Jajaran Polsek Abung Timur meringkus dua pelaku yang melakukan pencurian dengan kekesaran (curas).
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia