Hati-hati Membeli Ponsel Bekas, Bisa Ditangkap Polisi Seperti Pria di Lampung Timur Ini
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polsek Way Bungur membekuk pria SF (34), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Batanghari Nuban pada Kamis (22/9).
Tersangka SD ditangkap karena diduga membeli telepon genggam hasil tindak pidana pencurian, di wilayah Kecamatan Way Bungur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan peristiwa kejahatan tersebut menimpa RY (53), warga Desa Tanjung Kencono, Kecamatan Way Bungur," ucapnya
Kronologinya, pada 28 Agustus 2022 lalu pelaku melakukan aksinya masuk rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci.
"Pelaku mengambil dua unit telepon genggam," jelasnya.
Mengalami peristiwa itu korban melaporkan ke kepolisian setempat.
Menerima laporan dari korban petugas kepolisian Polsek Way Bungur langsung melakukan proses penyelidikan, berhasil mendeteksi keberadaan HP curian tersebut.
Akhirnya tersangka diamankan polisi di rumahnya pada 21 September 2022 tanpa adanya perlawanan.
Jajaran Polsek Way Bungur membekuk pria SF (34), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Batanghari Nuban pada Kamis (22/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News