Kepala Pemberitaan KPK Menyampaikan Informasi Terbaru Dugaan Korupsi Mantan Rektor Unila

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku pihaknya terus mendalami aliran dana yang mencapai Rp 7,5 miliar dari tersangka mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani.
Informasi terbaru soal dugaan gratifikasi itu pihaknya sudah menetapkan pemberi uang sogokan sebagai tersangka.
"Enggak mungkin hanya satu orang karena uangnya jumlah Rp 7,5 miliar," katanya, di Pondok Rimbawan, Kota Bandar Lampung, Kamis (22/9).
Pihaknya saat ini tengah mendalami siapa saja pemberi uang terhadap Karomani yang ingin kuliah di Kampus Unila melalui jalur mandiri.
Menurutnya, masuk kuliah melalui jalur mandiri memang dinilai rawan kecurangan.
Maka dari itu, sebelum operasi tangkap tangan (OTT), KPK sudah mengeluarkan surat edaran dari hasil kajian KPK.
Baca Juga:
"Jika sistem masih penerimaan mahasiswa belum diperbaiki maka korupsi akan terus terjadi, khususnya di dunia pendidikan," tuturnya.
Ali mengungkapkan bahwa apa yang diucapkan penasihat hukum dari para tersangka tidak bisa menjadi alat bukti.
Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku pihaknya terus mendalami aliran dana yang mencapai Rp 7,5 miliar dari tersangka Karomani
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News