Polisi Membekuk 12 Pelaku Curanmor, 14 Unit Motor Diamankan

Penangkapan itu ada satu orang diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kombes Ino mengatakan pelaku menjual hasil curian melalui media sosial.
"Memperdagangkan melalui media sosial atau COD, bisa di luar Lampung atau di Lampung, artinya tidak terbatas," ucapnya.
Selain para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, dua lembar STNK, satu helm, dan dua kunci leter T.
"Para tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3e, 4e, 5e, dengan pencurian pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara,
Bag pelaku penadah kami kenakan Pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tuturnya.
Tersangka JI mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali bersama satu orang rekannya.
"Motornya dijual Rp 4 juta dan dapat Rp 2 juta, duitnya dipakai untuk judi slot sama open BO," ucapnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polresta Bandar Lampung meringkus sebanyak 13 pelaku pencurian sepeda motor selama September 2022.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News