Komplotan Mafia Tanah Diringkus Polda Lampung, Ada Seorang Purnawirawan dan Pegawai BPN
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka mafia tanah.
Lima orang itu yakni Soejanto (80) seorang purnawirawan polri, Suyanto (68) selaku Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Feri Budiman (44) selaku juru ukur BPN, Ricky A (49) selaku PPAT dan Syahrun (58) selaku Camat Sekampung Udik.
"Lima tersangka itu melakukan tindak kejahatan di bidang pertahanan yang berada di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, Sabtu (1/10).
Perwira menengah itu mengungkapkan atas tindak kejahatan yang dilakukan, ada sekitar 55 kepala keluarga yang menghuni tanah tersebut mengalami dampaknya.
Dia menjelaskan adapun peran Soejanto adalah sebagai penjual objek tanah dengan luas 10 hektare.
"Aktivitas penjualan itu sekitar Juni 2020 lalu. Purnawirawan itu menjual tanah yang terletak di Desa Malang Sari kepada saksi AM dan mendapatkan keuntungan Rp 900 juta," jelas Reynold.
Baca Juga:
Tanah yang bukan miliknya itu telah diatasnamakan milik Soejanto beserta lima anak dan keponakannya.
Kemudian sertifikat atas nama saksi AM yang dibuat oleh tersangka Ricky dengan surat pendukung yang diduga palsu, ditandatangi oleh Syahrun dalam permohonan penerbitan SHM.
Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka mafia tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News