Komplotan Mafia Tanah Diringkus Polda Lampung, Ada Seorang Purnawirawan dan Pegawai BPN
"Atas surat yang sudah ditandatangani itu tersangka Syahrun mendapatan uang Rp 900 ribu, surat yang diduga palsu tersebut dibuat oleh Suyoto, atas perbuatan itu Suyoto mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta," beber Reynold.
Selanjutnya adapun tersangka Ricky selaku PPAT Kabupaten Lampung Selatan telah membuatkan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Soejono beserta lima anak dan keponakannya.
"Ricky diduga memalsukan dua tanda tangan yang tidak menghadapnya, Ricky juga berhasil membuatkan enam AJB dengan imbalan sebesar Rp 30 juta," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka Fery bertugas mengukur objek tanah yang telah dihuni kurang lebih 55 kepala keluarga, serta mendapatkan imbalan sebesar Rp 2,5 juta dari Saksi AM.
Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr32/jpnn)
Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka mafia tanah.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News