Komplotan Mafia Tanah Diringkus Polda Lampung, Ada Seorang Purnawirawan dan Pegawai BPN

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 17:00 WIB
Komplotan Mafia Tanah Diringkus Polda Lampung, Ada Seorang Purnawirawan dan Pegawai BPN - JPNN.com Lampung
Tersangka mafia saat digiring di Mapolda Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

"Atas surat yang sudah ditandatangani itu tersangka Syahrun mendapatan uang Rp 900 ribu, surat yang diduga palsu tersebut dibuat oleh Suyoto, atas perbuatan itu Suyoto mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta," beber Reynold. 

Selanjutnya adapun tersangka Ricky selaku PPAT Kabupaten Lampung Selatan telah membuatkan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Soejono beserta lima anak dan keponakannya.

"Ricky diduga memalsukan dua tanda tangan yang tidak menghadapnya, Ricky juga berhasil membuatkan enam AJB dengan imbalan sebesar Rp 30 juta," ungkapnya. 

Selanjutnya tersangka Fery bertugas mengukur objek tanah yang telah dihuni kurang lebih 55 kepala keluarga, serta mendapatkan imbalan sebesar Rp 2,5 juta dari Saksi AM. 

Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr32/jpnn)

Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka mafia tanah.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia