Komplotan Pencuri Traktor di Lampung Timur Akhirnya Diringkus Polisi

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama meringkus komplotan spesialis pencurian mesin traktor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan pelaku sindikat pencurian mesin traktor tersebut berinisial RD (38), SL (27), PM (27) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian pelaku berinisial MS (50) warga Kecamatan Waway Karya, dan ND (25) warga Kecamatan Jabung, serta dua orang penadahnya yaitu HR dan KM.
Para tersangka diduga terlibat dalam 4 kasus tindak pidana pencurian mesin traktor, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Polsek Jabung.
"Aksi pencurian mesin traktor tersebut dilakukan tersangka pada waktu yang berbeda," ungkapnya, Minggu (2/10)
Dia menjelaskan di wilayah Pasir Sakti tersangka melancarkan dua aksi pencurian dalam satu malam, yaitu pada Rabu (10/8/2022).
Kemudian di Kecamatan Jabung komplotan melancarkan aksinya pada 30 Agustus dan 7 September 2022.
Mengetahui adanya aksi kejahatan itu, petugas kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan.
Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama meringkus komplotan spesialis pencurian mesin traktor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News