Malam-malam Pria Berinisial AD Berbuat Dosa di Kos-kosan, Korbannya Anak di Bawah Umur

Rabu, 05 Oktober 2022 – 09:00 WIB
Malam-malam Pria Berinisial AD Berbuat Dosa di Kos-kosan, Korbannya Anak di Bawah Umur  - JPNN.com Lampung
Ilustrasi pencabulan. Foto: Antara/HO

Malamnya mereka melakukan persetubuhan di dalam kamar kost tersebut dan keesokan harinya korban di temukan oleh orangtua dan membawanya ke kantor polisi untuk membuat laporan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat mengamankan pria diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News