Pelaku Curat Meresahkan Warga, Akhirnya Berurusan dengan Polisi
lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Tekab 308 Presisi Polsek Kasui, Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang di Dusun Talang Padang, Kelurahan Kasui Pasar
Pelaku berinisial CS (28) merupakan warga Tuna Karya, Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus mengungkapkan peristiwa curat terjadi pada Minggu, 12 Juni 2022 pukul 07:00 WIB.
"Saat itu pekerja warung memberi tahu kepada pemilik bernama Subagiyo bahwa warung telah dicuri oleh orang tak dikenal," kata dia, Selasa (11/10).
Dia menjelaskan adapun modus pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela belakang warung.
Pelaku menggasak 15 tabung gas LPG ukuran tiga kilogram, 10 kilogram gula putih, satu dus mi instan, 20 bungkus kopi bubuk, dan 20 bungkus kopi aren.
Kemudian pelaku juga mengambil uang tunai senilai Rp 500 ribu, lima karpet telur dan 37 kilogram minyak goreng, kerugian korban ditaksir Rp 5 juta.
Pelaku ini telah melakukan perbuatannya berulang-ulang, sehingga korban mengintainya ketika mengetahui saat pelaku hendak beraksi.
Tekab 308 Presisi Polsek Kasui, Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News