Pelaku Curat Meresahkan Warga, Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Atas peristiwa itu korban membuat laporan ke kepolisian setempat atas tindakan curat.
Baca Juga:
Menerima laporan tersebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan langsung mengidentifikasi pelaku berada di SPBU Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
"Akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti berupa satu tas ransel warna coklat merah dan satu paku dibawa ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkansnya. (mar10/jpnn)
Tekab 308 Presisi Polsek Kasui, Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News