Pelaku Curat Meresahkan Warga, Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Selasa, 11 Oktober 2022 – 22:55 WIB
Pelaku Curat Meresahkan Warga, Akhirnya Berurusan dengan Polisi  - JPNN.com Lampung
Pelaku curat. Foto: Humas Polres Way Kanan

Atas peristiwa itu korban membuat laporan ke kepolisian setempat atas tindakan curat.

Menerima laporan tersebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan langsung mengidentifikasi pelaku berada di SPBU Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

"Akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti berupa satu tas ransel warna coklat merah dan satu paku dibawa ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkansnya. (mar10/jpnn)

Tekab 308 Presisi Polsek Kasui, Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia