Pengguna Narkoba Kembali Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Tampangnya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Sat Resnarkoba Polres Lampung membawa paksa empat pelaku diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis extasi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan empat tersangka dua perempuan dan dua laki-laki.
"Tersangka masing-masing berinisial IM (31) warga Depok dan MY (30), DR (25), DW (27) Warga Gunung Pelindung," kata kapolres, Senin (10/10).
Empat penyalahgunaan narkoba itu dibekuk polisi di Purworejo, Kecamatan Pasir Saktu, Lampung Timur pada Senin (10/10) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain tersangka polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Ada tiga butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis extasi dan 1 lembar kertas berwarna putih," jelasnya.
Baca Juga:
Empat tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. (mar10 /jpnn)
Sat Resnarkoba Polres Lampung membawa paksa empat pelaku diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis extasi.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News