Polisi Menangkap 2 Pria di Tanggamus, Ternyata Berbuat Dosa di Tempat Warga yang Sedang Berduka
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Jajaran Polsek Kota Agung meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban bernama Firdaus (37) warga Gang Camat, Pekon Terbaya, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra mengatakan dua tersangka yakni, berinisial bernisial RW (22) dan RI (18).
"Tersangka merupakan warga Kota Agung. RW beralamat di Kelurahan Baros dan RI beralamat di Pekon Kusa," jelas kapolsek, Minggu (9/10).
Perwira menengah itu menjelaskan kedua tersangka diamankan pada Jumat 7 Oktober 2022.
Kronologinya, pada Kamis 22 September 2022 malam, korban sedang dalam berduka lantaran keluarganya meninggal dunia, sehingga di rumah korban sedang berkumpul dan banyak motor terparkir.
Saat itu korban tidak memperhatikan situasi, meski sepeda motor banyak terparkir di luar rumah yang jaraknya sekitar 5 meter.
Motor itu hilang sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban ingin salat subuh ke masjid.
“Setelah korban melakukan pencarian dan bertanya kepada anggota keluarga juga tidak ditemukan sehingga tersadar telah terjadi pencurian dan korban melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Jajaran Polsek Kota Agung meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban bernama Firdaus (37) warga Gang Camat, Pekon Terbaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News