Wanita Paruh Baya Asal Lampung Selatan Ditangkap Polisi, Setelah Diselidiki Ternyata Kasusnya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Subdit III Ditres Krimum Polda Lampung menangkap dan menetapkan seorang nenek bernama Nurlela (60), warga Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Nurlela diamankan karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan dokumen palsu.
Kasubdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Lampung Kompol Rosef Effendi mengatakan peristiwa ini bermula pada Jumat 20 Desember 2019 silam.
Saat itu korban atau pelapor bernama Budi Setiawan mengetahui adanya surat SPORADIK yang diduga palsu.
"Surat ini berisi bahwa tersangka Nurlela adalah milik sah atas tanah dengan luas ±10.000 m2 yang lokasi saat ini pemegang hak gunanya adalah PT. Gunung Mas Persada Raya dengan nomor SHGB 368," katanya.
Di lokasi tersebut tersangka Nurlela telah membangun rumah permanen dan telah dihuni.
Sebelumnya, pihak PT Gunung Mas Persada Raya telah memberikan peringatan kepada tersangka atas status kepemilikan tanah tersebut. Namun, tidak tersangka menghiraukan.
Hingga akhirnya pihak perusahaan tersebut melaporkan ke Polda Lampung lantaran tersangka enggan meninggalkan lokasi tanah itu.
Subdit III Ditres Krimum Polda Lampung menangkap dan menetapkan seorang nenek bernama Nurlela (60)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News