Wanita Paruh Baya Asal Lampung Selatan Ditangkap Polisi, Setelah Diselidiki Ternyata Kasusnya
"Setelah dilakuka penyelidikan dan penyidikan didapati hasil bahwa tersangka Nurlela telah menduduki atau menguasai tanah tersebut dengan dasar foto copy sporadik yang diduga palsu," jelas mantan Waka Polres Lampung Utara ini.
Rosef mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Nurlaela sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka Nurlela diamankan pada Selasa (11/10/2022) pukul 13.30 WIB, di halaman Parkir Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.
"Saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas Way Hui, Lampung Selatan," ujarnya.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bendel fotocopy sertifikat hak guna bangunan (HGB) No 368 yang berloksi di Desa Way Hui, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian surat Bank Mandiri perihal surat keterangan bank untuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 368 atas nama PT Gunung Mas Persada Karya (Agunan PT. Sungai Budi), satu bendel berita acara pengukuran ulang dan pemetaan kadastral.
Lalu fotocopy gambar ukuran dari petugas BPN Nomor 1300 Tahun 2020 terkait SHGB, satu lembar fotocopy KTP dan KK atas nama Timan,
"Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat-1 KUHP atau Pasal 263 Ayat-2 KUHP," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Subdit III Ditres Krimum Polda Lampung menangkap dan menetapkan seorang nenek bernama Nurlela (60)
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News