Seorang ASN dan 2 Pegawai Swasta di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Barang Buktinya
Sabtu, 15 Oktober 2022 – 08:00 WIB
Polisi langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, paling lama 20 tahun," tutupnya. (mar10/jpnn)
Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tiga orang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News