Seorang ASN dan 2 Pegawai Swasta di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Barang Buktinya

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 08:00 WIB
Seorang ASN dan 2 Pegawai Swasta di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Barang Buktinya  - JPNN.com Lampung
Barang bukti penyalahgunaan narkoba. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

Polisi langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, paling lama 20 tahun," tutupnya. (mar10/jpnn)

Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tiga orang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News