Modus Dukun Cabul saat Melancarkan Aksinya, Kemaluan Korban Diraba Menggunakan Jari

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 15:25 WIB
Modus Dukun Cabul saat Melancarkan Aksinya, Kemaluan Korban Diraba Menggunakan Jari - JPNN.com Lampung
Pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Foto: Humas Polres Tulang Bawang Barat

Atas perbuatannya pelaku diamankan kepolisian atas laporan pencabulan.

Pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (mar10/jpnn)

Jajaran Polres Tulang Bawang (Tuba) mengamankan seorang pria berinisial R (45) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia