Modus Dukun Cabul saat Melancarkan Aksinya, Kemaluan Korban Diraba Menggunakan Jari
Sabtu, 15 Oktober 2022 – 15:25 WIB
Atas perbuatannya pelaku diamankan kepolisian atas laporan pencabulan.
Pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (mar10/jpnn)
Jajaran Polres Tulang Bawang (Tuba) mengamankan seorang pria berinisial R (45) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News