2 Pelaku Curat Diringkus Polisi Saat Bermain Judi Online
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama anggota Polsek Terusan Nunyai mengamankan dua residivis yang baru saja bebas dari penjara.
Penangkapan berlangsung pada Rabu 22 Oktober 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, karena keduanya kembali melakukan kejahatan bermain judi online.
Dua pelaku berinisial PS (31) dan SR (42) warga Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan kedua pelaku itu juga membobol warung bakso milik korban Rafi Seftian (25), yang berada di pasar setempat.
Pelaku menggasak uang di dalam laci sebesar Rp 300 ribu, uang Rp 1,8 juta di dalam tas korban, uang di dalam celengan sebesar Rp 5,5 kemudian mengambil uang di dalam toples Rp 1,2 juta, serta mengambil tv monitor CCTV.
“Korban ditaksir mengalami kerugian lebih kurang Rp11juta, dan melaporkanya ke Polsek Terusan Nunyai,” katanya, Jum’at (14/10).
Baca Juga:
Akhirnya, petugas dapat mengidentifikasi pelaku dan diamankan saat bermain judi online jenis slot.
Saat ini kedua pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama anggota Polsek Terusan Nunyai mengamankan dua residivis yang baru saja bebas dari penjara.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News