2 Pria dan 1 Wanita Berbuat Dosa di Suatu Tempat, Warga Resah, Akhirnya Diciduk Polisi
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Jajaran Polsek Abung Selatan menciduk tiga orang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mengatakan ketiganya yakni, berinisial TH (40) warga Surakarta Abung Timur, JN (44) warga Tanjung Harapan, dan W (34) warga Gedung Nyapah.
"Ketiga tersangka ini kami amankan di Desa Kalibalangan, Abung Selatan berikut barang bukti sabu-sabu dan ganja," katanya, Kamis (13/10).
Polisi mengamankan pelaku atas laporan dari masyarakat karena pengguna narkoba itu sudah meresahkan lingkungan sekitar.
Menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengguna narkoba itu dapat diamankan.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima bungkus paket sabu-sabu.
Baca Juga:
Kemudian dua bong, dua centong plastik, satu linting ganja, satu bungkus daun ganja, dua unit HP dan uang sebesar Rp 5.266.000.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana hukuman seumur hidup," pungkasnya, (mcr32/jpnn)
Jajaran Polsek Abung Selatan menciduk tiga orang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News