Dalam Waktu 2 Menit, Maling Berhasil Menggondol Ponsel Korban

Minggu, 16 Oktober 2022 – 06:39 WIB
Dalam Waktu 2 Menit, Maling Berhasil Menggondol Ponsel Korban - JPNN.com Lampung
Pelaku pencurian diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Utara

lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Polsek Sungkai Selatan menangkap seorang pria berinisial NF (20), warga Desa Banjar Ketapang saat berada di Pasar Waru pada Jumat (14/10).

Pelaku NF diamankan karena melakukan tindak pencurian HP milik korban bernama Asep Hidayat (29), warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara.

Asep mengalami kehilangan dua HP sekaligus ketika dirinya meninggalkan rumah hanya sekitar dua menit.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mengatakan adapun barang milik korban yang digondol maling dua unit ponsel Vivo Y12 warna biru dan Realme C11 warna abu-abu.

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB, korban meletakkan HP di atas salon ruang tamu rumah," katanya, Sabtu (15/10).

Atas peristiwa itu korban melaporkan ke kepolisian setempat.

Menerima laporan korban Jajaran Polsek Sungkai Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya pada Jumat 14 Oktober 2022 korban dapat dibekuk sekitar pukul 19:00 WIB tanpa adanya perlawanan.

Polsek Sungkai Selatan menangkap seorang pria berinisial NF (20), warga Desa Banjar Ketapang saat berada di Pasar Waru pada Jumat (14/10).
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News