Bunga Digagahi Oleh Pria Berusia 27 Tahun Sebanyak 3 Kali, Akhirnya Polisi Bergerak

Selasa, 18 Oktober 2022 – 12:00 WIB
Bunga Digagahi Oleh Pria Berusia 27 Tahun Sebanyak 3 Kali, Akhirnya Polisi Bergerak - JPNN.com Lampung
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanggamus

Atas laporan dari keluarga korban akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh polisi pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam.

"Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-undang.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mar10/jpnn)

Sat Reskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial LT (27) warga Kecamatan Kota Agung karena diduga melakukan persetebuhan anak di bawah umur

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia