Bunga Digagahi Oleh Pria Berusia 27 Tahun Sebanyak 3 Kali, Akhirnya Polisi Bergerak

Atas laporan dari keluarga korban akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh polisi pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam.
Baca Juga:
"Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-undang.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Sat Reskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial LT (27) warga Kecamatan Kota Agung karena diduga melakukan persetebuhan anak di bawah umur
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News