Bunga Digagahi Oleh Pria Berusia 27 Tahun Sebanyak 3 Kali, Akhirnya Polisi Bergerak

Selasa, 18 Oktober 2022 – 12:00 WIB
Bunga Digagahi Oleh Pria Berusia 27 Tahun Sebanyak 3 Kali, Akhirnya Polisi Bergerak - JPNN.com Lampung
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanggamus

lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Sat Reskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial LT (27) warga Kecamatan Kota Agung karena diduga melakukan persetebuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka menyetubuhi korban berinisial Bunga (18) dengan modus akan menikahinya jika terjadi hal yang tidak diinginkan dari keduanya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan menjelaskan kronologinya pada sekitar Juni 2021 di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kota Agung telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan.

Tersangka melakukan persetubuhan itu saat keadaan rumahnya sepi.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak tiga kali. Korban diancam akan menyebarkan persetubuhan itu ke media sosial jika korban menolak kemauannya.

Pada akhirnya kejadian keduanya diketahui oleh kakak korban pada Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

Informasi itu didapat oleh saudaranya bahwa adik bungsunya telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.

“Atas kejadian tersebut, pelapor juga diperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari tersangka, sehingga merasa tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Sat Reskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial LT (27) warga Kecamatan Kota Agung karena diduga melakukan persetebuhan anak di bawah umur
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News