Seorang Kakek di Lampung Timur Mencabuli Balita di Rumah Kosong, Astagfirullah
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polres Lampung Timur bersama Polsek Jabung meringkus tersangka DO (60) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada Senin (17/10).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan bahwa pelaku DO telah mencabuli seorang bocah berisial M (5).
"Perbuatan itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun Umbul Singut, Desa Jabung l, Kecamatan Jabung pada Selasa 4 Oktober 2022," katanya Selasa (18/10).
Dia menyebutkan bahwa peritiwa itu terjadi ketika pelaku mengajak korban berjalan-jalan dengan sepeda motor.
Kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong, sehingga melakukan perbuatan bejat terhadap korban.
Zaki menjelaskan saat melakukan aksi tersebut pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
"Namun, korban melaporkan kensalah satu anggota keluarga. Akhirnya keluarga korban melapor ke kepolisian setempat," ujarnya.
Atas laporan korban, pihaknya dapat mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Saat ini tersangka telah berada di Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami trauma,"pungkansnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polres Lampung Timur bersama Polsek Jabung meringkus tersangka DO (60) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News