3 Pria Berjualan Sabu-sabu Keliling Kampung, Polres Way Kanan Langsung Bertindak

Kamis, 20 Oktober 2022 – 08:20 WIB
3 Pria Berjualan Sabu-sabu Keliling Kampung, Polres Way Kanan Langsung Bertindak - JPNN.com Lampung
Ketiga tersangka di Polres Way Kanan, Foto : Humas Polres Way Kanan

lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Satres Narkoba Polres Way Kanan mengamankan tiga tersangka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan ketiga pengedar berinisial MF (39), MR (34), dan MJ (31).

"Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda," katanya, Kamis (20/10).

Penangkapan pertama pada Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan MF di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus kotak rokok, dan balutan kertas tissue warna putih, dengan berat 1,11 gram. 

"Tersangka MF mendapatkan barang haram tersebut dari saudara inisial GP yang beralamatkan di Tulang Bawang, dengan cara bertemu langsung," jelasnya.

Penangkapan kedua terhadap tersangka MR pada Jumat 14 Oktober 2022, sekitar pukul 00.30 WIB, saat berada di salah satu rumah milik MR di Kampung Kiling Kiling, Kecamatan Negara Besar Kabupaten Way Kanan. 

Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kabupaten Jakarta Utara, dan MJ berdomisili di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Selain tersangka polisi juga mengamankan sebanyak 27,4 gram yang disimpan pada kantong sebelah kanan jaket kulit.

Kemudian didapati juga bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,12 gram, sabu-sabu dengan berat bruto 10 gram, satu bungkus plastik klip bening sabu-sabu dengan berat bruto 10 gram, 12 plastik klip bening ukuran kecil sabu-sabu dengan berat bruto 2,28 gram. 

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 241 ribu, satu  plastik klip bening ukuran sedang, satu kotak timbangan warna hitam, satu unit timbangan digital, 196 plastik klip bening ukuran sedang dan 900 plastik klip bening ukuran kecil merk C-TIK, tiga pipet kaca, delapan pipet plastik yang dibentuk menyerupai sekop, jarum bakar, amplop kecil dan dua unit handphone berbagai merek. 

Satres Narkoba Polres Way Kanan mengamankan tiga tersangka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News