3 Pria Berjualan Sabu-sabu Keliling Kampung, Polres Way Kanan Langsung Bertindak

Kamis, 20 Oktober 2022 – 08:20 WIB
3 Pria Berjualan Sabu-sabu Keliling Kampung, Polres Way Kanan Langsung Bertindak - JPNN.com Lampung
Ketiga tersangka di Polres Way Kanan, Foto : Humas Polres Way Kanan

Dari keterangan MR, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari saudara berinisial A yang beralamat di Jakarta.

Mereka melakukan transaksi menggunakan jasa ojek untuk menemui MR sesuai dengan waktu dan tempat di Jakarta yang sebelumnya sudah ditentukan.

"Barang haram itu diedarkan di kampung secara keliling di Kecamatan Negeri Besar dengan cara bertransaksi secara langsung di rumah milik TSK MR melalui perantara berinisial MJ yang merupakan rekan dari MR," lanjut Teddy. 

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 (ayat) 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan nyawa. 

"Sedangkan TSK MR dan MJ, dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkansnya. (mar10/jpnn)

Satres Narkoba Polres Way Kanan mengamankan tiga tersangka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News