Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Oktober 2022 – 04:00 WIB
Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Polisi - JPNN.com Lampung
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Konten yang disiarkan melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube oleh pria yang bernama Bambang Tri Mulyo kini harus berurusan dengan Bareskrim Polri.

Pasalnya, konten tersebut diduga mengandung tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Bambang ditahan merupakan penggugat ijazah Presiden lJokowi.

Dia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.

Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dikutip JPNN.com, Rabu (19/10).

Konten yang disiarkan melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube oleh pria yang bernama Bambang Tri Mulyo kini harus berurusan dengan Bareskrim Polri.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News