Pria di Way Kanan Menyetubuhi Seorang Perempuan di Bawah Umur Sebanyak 8 Kali
lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Jajaran Polsek Banjit mengungkap kasus tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau asusila di Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial HR (27), berdomisili di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologi kejadian pada Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 10.25 WIB.
Pelapor mendengar cerita dari saksi berinisial G bahwa anak didiknya yang berinisial S (15) telah disetubuhi oleh pamannya insial HR.
"Kejadian pertama kali sekitar satu tahun yang lalu pada saat masih kelas sembilan SMP yang pada saat itu korban inisial S sedang tidur di kamar, kemudian pelaku masuk dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban," kata dia, Selasa (25/10).
Tidak hanya itu, HR ini bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak delapan kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali.
Hasil pemeriksaan petugas pelaku telah melakukan persetubuhan pada Agustus 2021 sebanyak tiga kali, September 2021 sebanyak dua kali dan Oktober 2021 sebanyak tiga kali.
Kemudian pada Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali dan pada Senin 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali.
Jajaran Polsek Banjit mengungkap kasus tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau asusila di Kabupaten Way Kanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News