Pria di Way Kanan Menyetubuhi Seorang Perempuan di Bawah Umur Sebanyak 8 Kali
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya, dan selanjutnya F yang dipercayai oleh korban untuk mewakili dan mendampinginya untuk melaporkan ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Menerima laporan itu pada Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB Tekab 308 Polsek Banjit melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Saat dilakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya HR dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban (paman korban) maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 6tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkansnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Banjit mengungkap kasus tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau asusila di Kabupaten Way Kanan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News