Uang Milik Petani Rp 70 Juta Raib, Ternyata Otak Kejahatan Adalah Ojek yang Disewa Korban

Atas peristiwa itu korban membuat laporan ke kepolisian setempat atas korban curas.
Menerima laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan, akhirnya pada 16 Oktober 2022 pelaku dapat diringkus.
Saat diinterogasi, rupanya yang menjadi otak peristiwa tersebut adalah pelaku bernama Sudiman yang tak lain adalah ojek yang disewa oleh korban.
"Sudirman juga kami amankan," ujar Pratomo.
Pratomo menyebutkan atas perbuatannya ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Padang Cermin untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ketiganya diancam dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Sat Reskrim Polsek Padang Cermin meringkus tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News