Uang Milik Petani Rp 70 Juta Raib, Ternyata Otak Kejahatan Adalah Ojek yang Disewa Korban
lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Sat Reskrim Polsek Padang Cermin meringkus tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pematang liang, Way Ratai Desa Dantar, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan ketiga pelaku yakni, Nuryanto (52) warga Kelurahan Sukarame II, Kecamaran Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Sadiman (48) dan Herwanto Nurdin (45) warga Kecamatan Padang Cermin.
"Ketiganya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, dengan peran pelaku Nuryanto dan Herwanto sebagian pengeksekusi dan pelaku Sadiman sebagai dalang," katanya, Rabu (26/10).
Ketiganya diamankan karena melakukan curas terhadap petani bernama Nurdin (40) warga Kecamatan Padang Cermin.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, saat itu kedua pelaku yakni Nuryanto dan Herwanto tengah membuntuti sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku Nurdin yang berboncengan dengan korban.
Lalu lanjut Pratomo kedua pelaku menendang sepedah motor tersebut hingga pelaku Sudiman dan korban terjatuh.
"Lalu pelaku Nuryanto dan Herwanto mengambil tas korban yang berisi HP serta uang tunai sebesar Rp 70 juta," jelasnya.
Setelah mengambil barang milik korban, pelaku meninggalkan korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis pisau.
Sat Reskrim Polsek Padang Cermin meringkus tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News