Personel Polisi Kembali di Sanksi PTDH, AKBP Zaky Alkazar Ungkap Kasusnya
2. Bripka Ridho Achmad, melaksanakan tugas melebihi tugas pokoknya (tupoksi) dalam ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca Juga:
3. Bripka Tedy Irawan.
4. Bripka Tri Wahyudi.
5. Bripka M. Faisal.
6. Briptu I Putu Tubagus Laya.
7. Briptu Eko Suratmanto.
diberikan penghargaan karena melaksanakan tugas melebihi tupoksinya dalam rangka ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Selain itu ada dua masyarakat sipil yang menerima penghargaan, yaitu Kepala Desa Nibung, Marlin Putra Kurnia atas peran sertanya mendukung tugas kepolisian dengan membangun Pos Polisi beserta fasilitasnya, juga menghibahkan serta menyerahkan sebidang tanah milik desa kepada polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur untuk dijadikan Polsubsektor.
Kemudian Hi. Umar Afandi atas peran sertanya mendukung tugas kepolisian dengan menghibahkan dan menyerahkan sebidang tanah milik pribadi kepada Polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur untuk dijadikan Polsubsektor. (mar10/jpnn)
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution memimpimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News