Polisi Membekuk Pembobol Toko di Gisting, Ternyata Memiliki Catatan Hitam di Lampung Barat
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Jajaran Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial WS (25), warga RT 001 RW 002, Dusun Sukatani, Pekon Gading, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pria tersebut ditangkap bersama warga yang memergoki pelaku karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol toko samping rumah korban di TKP Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan, puluhan bungkus rokok, dan sejumlah barang warung korban dengan kerugian ditaksir Rp1,7 juta.
Atas penangkapan tersebut, terungkap pria tersebut merupakan resedivis kasus curanmor Lampung Barat baru beberapa bulan keluar penjara dan berdomisili tidak jauh dari rumah korban.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan pelaku ditangkap atas laporan pada 29 Oktober 2022 dari korbanya bernama Aldino Febrianto (30) warga Pekon Pirwodadi, Kecamatan Gisting.
“Pelaku ditangkap bersama warga setelah dipergoki membobol warung korban pada Sabtu (29/10) pukul 23.00 WIB,” ungkap Iptu Bambang, Senin, (30/10).
Adapun kronologinya pada Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, berawal saat korban hendak mengambil lakban di toko miliknya.
Namun, sesampainya di toko melihat laci yang sudah berada di bawah dalam keadaan kosong.
Jajaran Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial WS (25), warga RT 001 RW 002, Dusun Sukatani, Pekon Gading, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News