Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Penggelapan Mobil Rental, Kendaraannya Mewah
Untuk tersangka Reza, ia berperan untuk melakukan transaksi sewa mobil, pemilik modal sewa rumah serta melakukan transaksi jual mobil. Untuk pelaku bernama Zaky berperan dalam pembuatan KTP dan KK palsu serta menerima uang hasil penjualan.
Selanjutnya selaku Yuzril berperan melakukan transaksi jual mobil, dia juga pemilik rekening penjualan mobil dan menerima uang hasil penjualan mobil. Untuk pelaku bernama agung berperan dan membantu proses sewa dan jual mobil.
Dari tangan pelaku, lanjut Devi pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Pajero Sport, satu unit Daihatsu Sigra, satu unit Toyota Calya, dua unit Toyota Reborn, 6 HP, 1 kartu nama, 1 Kartu NPWP diduga palsu, surat keterangan Leasing yang diduga palsu, KTP Palsu, Kartu Keluarga Palsu yang digunakan pelaku untuk menyakinkan korban.
"Kini pelaku dikenakan pasal pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan KTP dan KK," pungkasnya. (mrc32/jpnn)
Lima Orang pelaku yang merupakan Komplotan Penggelapan Mobil Rental Berhasil diringkus Polresta Bandar Lampung
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News