Pria di Lampung Timur Ini Melakukan Aksi Pencabulan di Gubuk, Astagfirullah
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polsek Gunung Pelindung, Lampung Timur mengamankan seorang remaja yang terlibat kasus pencabulan.
Pelaku berinisial AA (16), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada 26 Mei 2022 lalu.
"Pelaku mencabuli korban berinisial AK (15), warga Gunung Pelindung," kata kapolres melalui keterangannya, Kamis (25/8).
Kronologinya, saat itu pelaku menjemput korban di rumahnya, kemudian mengajaknya pergi ke wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
Saat menuju pulang tiba-tiba turun hujan, sehingga tersangka dan korban memutuskan untuk berteduh di sebuah gubuk.
"Saat berada di gubuk, tersangka nekat mencabuli korban, bahkan sampai menyetubuhi, sehingga korban mengalami trauma," jelasnya.
Mendapatkan perlakuan bejat dari pelaku, pihak keluarga korban melapor ke kepolisian setempat.
Jajaran Polsek Gunung Pelindung, Lampung Timur mengamankan seorang remaja yang terlibat kasus pencabulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News