Tersangka DD Memanipulasi Data Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Kios Pengecer, Akhirnya Polisi Bergerak
Kemudian sebanyak sembilan laporan hasil tebus dan distribusi pupuk urea bersubsidi, dua bundel RDKK Kelompok Tani kabupaten Lampung Selatan, satu lembar surat penunjukan pengecer pupuk UREA bersubsidi," lanjut Fauzi.
Fauzi mengungkapkan para tersangka dikenakan Pasal 1 sub 2e dan berdasarkan sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu.
"Karena ancaman dibawah 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan, pupuk itu juga dijual di atas harga HET pupuk bersubsidi antara Rp 150 ribu hingga Rp 160 ribu yang seharusnya dijual Rp 112,500 per karung," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Lampung mengangamankan dua orang atas kasus pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News